CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pasca penghitungan suara di tingkat kota dan kabupaten, beberapa pasangan calon (Paslon) menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan berbagai alasan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mencatat adanya penolakan untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di 13 kecamatan dan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh salah satu Paslon.
Saksi dari Paslon nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul, Muhammad Yusuf menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan alasan sedang melakukan berbagai proses advokasi terkait adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Sukabumi.
“Karena ada amanah dari tim pemenangan Iyos-Zainul agar tidak menandatangani berita acara ini, dikarenakan banyak proses yang sedang dilakukan, khususnya bagian hukum dan advokasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” ujar Yusuf.
Yusuf menganggap proses belum selesai dan pihaknya menunggu proses yang masih berjalan. Penolakan menandatangani berita acara tersebut, menurutnya tidak mengurangi sah atau tidaknya proses rekapitulasi, namun aksi ini merupakan bagian dari protes tim Iyos Somantri-Zainul terhadap proses Pilkada.
Sementara itu saksi untuk Paslon nomor urut 2 Asep Japar-Andreas, Muhammad Rafi Nasution mengatakan, baginya tim Paslon nomor urut 1 mau atau tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara itu, adalah hak yang bisa dilakukan tim lawannya.
“Sejauh itu tidak ada dampak hukum yang terjadi (ketika menolak menandatangani) tapi mengapa hadir. Pada saat hadir, ditanya per kecamatan oleh KPU, saksi 01 menyatakan sah, sampai pada saat pleno sebelum ditetapkan, KPU bertanya lagi kepada saksi 01 dan menyatakan sah,” ujar Rafi.
Jadi menurut kami, lanjut Rafi, walaupun tidak ditandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Paslon nomor urut 01, secara de facto sudah sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (6/12/2024).
Paslon Asep Japar-Andreas memperoleh suara terbanyak dengan jumah 564.862 atau 53.10% suara, sedangkan Paslon Iyos Somantri-Zainul memperoleh 498.990 atau 46.90% suara. Total suara sah yang masuk berjumlah 1.063.852.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, hasil pleno tidak akan terpengaruh adanya aksi penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“Yang tidak tanda tangan itu untuk (pemilihan) bupati, itu dari saksi Paslon nomor urut 01 yang tidak mau menandatangani. (Aksi tersebut) tidak berpengaruh (kepada hasil rapat pleno) karena bagi kami, sudah menyelesaikan rekapitulasi ini dan disaksikan juga dan hadir juga dalam rekapitulasi ini,” ujar Kasmin.
Senada dengan hal tersebut, Bagian Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh berita hoax jika ada berita terkait penolakan penandatanganan berita acara yang mengakibatkan hasil rekapitulasi penghitungan suara menjadi tidak sah.
“Kalo ada Paslon yang menolak hasil (rekapitulasi penghitungan suara), itu juga hak konstitusional yang bersangkutan masing-masing pasangan calon. Tapi kan dalam proses itu, rekapitulasi berjenjang tidak ada persoalan, tidak ada keberatan terkait hasil, tapi jika mereka menolak menandatangani, kita tidak bisa memaksa,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran berita yang beredar sebelum menyebarkannya, karena berita yang tidak benar akan merugikan masyarakat dan bahkan bisa terjerat pidana terkena UU ITE.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh:
- PPK pada tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
- KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
- KPU Provinsi pada tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait