CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satreskrim Polres Cianjur merilis satu orang pelaku pengoplos gas LPG 3 kilo (melon), ke tabung gas no subsisi ukuran 12 kilo, Senin 16 Desember 2024, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkap aksi tindak pidana yang dilakukan Defry Pranada tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoplosan gas 3 kilo (subsidi) ke tabung gas 12 kilo (non subsudi).
Tono mengatakan, awal penangkapan terhadap pelaku didasari dari laporan warga adanya kegiatan yang mencurigakan. Yakni, praktik pengoplosan tabung gas melon ke tabung gas non subsidi yang berlokasi di Kampung Kali Astana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang.
"Setelah dilakukan peyelidikan di lapangan, Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Defry Pranada," kata Tono.
Tono mengatakan, praktik pengoplosan kurang lebih sudah berjalan satu tahun lamnya, akibatnya negara merugi hingga Rp1 miliar.
"Jadi, sipelaku mengoplos gas melon ke tabung gas 12 kilo yang isinya hanya 9 kilo, dan dijual pelaku Rp190 ribu. Atau si pelaku mraup keuntungan dari pertabung kisaran Rp70 ribu per tabung.
Akibat perbuatannya, pelaku mengakibatkan kerugian negara dari tahun 2023 hingga tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp1 miliar kerugian tersebut berasal dari pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi.
“Kerugian juga diakibatkan pengurangan berat gas, misalnya dari yang seharusnya 12 kg hanya diisi 9 atau 10 kg saja," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 40 tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong, 84 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan isi, 4 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong dan barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait