Satu Orang Pengoplos Gas Subsidi di Cianjur Ditangkap Polisi

Dani Jatnika
Polres Cianjur tangkap pelaku oplos gas subsidi, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satreskrim Polres Cianjur, berhasil membekuk dua pelaku pengoplos gas subsidi. Mereka dibekuk karena memindahkan atau menyuntik isi tabung gas melon 3 kg ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan,  mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Laporan yang masuk menyebut, adanya dugaan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Dari laporan itu, polisi langsung bergerak  melakukan penggerebegan di sebuah rumah di Kampung Cipadang,  Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Jum'at (27/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan kegiatan pengoplosan di Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber," ujar Aszhari usai menggelar jumpa press di Mapolres Cianjur, Selasa (2/4/2024).

Dari hasil penggerebegan tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DM (26) dan RS (27) warga kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber. 

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu 55 tabung tabung 3kg yang masih berisi dan 15 tabung 3kg kosong. Serta 20 tabung warna pink 12kg kosong. Kemudian satu alat untuk memindahkan isi tabung dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit mobil pick up pembawa tabung gas 12 kg hasil oplosan yang akan dijual ke warung-warung, alat untuk memindahkan gas dan barang bukti lainnya. 

Aszhari mengatakan menurut pengakuan ke dua pelaku, untuk mengisi satu tabung 12 kg, mereka memindahkan gas subsidi 3 kg sebanyak 3 tabung. Kemudian mereka jual kepada warung sesuai dengan harga HET gas 12kg. Dari setiap penjualan satu tabung 12kg mereka mendapat untu Rp50rb," ungkap Aszhari.

Kegiatan pemindahan gas 3kg subsudi dengan gas 12kg non subsidi sudah mereka lakukan dalam sebulan terakhir dengan membeli gas subsidi ke agen.

"Perbuatan para pelaku ini sangat merugikan masyarakat. Karena gas subsidi atau ukuran 3 kg ini diperuntukkan bagi UMKM dan keluarga menengah ke bawah," pungkas Aszhari.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara kurungan dan denda sebesar 6 milyar rupiah.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network