Polres Cianjur Bekuk Empat Orang Pelaku Tawuran, 1 Tewas 3 Luka Parah

Dani Jatnika
Polres Cianjur tangkap pelaku tawuran, Fofo: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Empat orang pemuda pelaku tawuran di Jalan Raya Cibeber, Kampung Jati, Kecamatan Cilaku yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cianjur. 

Selain mengakibatkan seorang korban meninggal dunia juga mengakibatkan satu orang lainnya mengalami luka berat hingga mengalami koma dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari itu memakan korban jiwa berinisial HE yang juga merupakan ayah salah seorang pemuda yang ikut melakukan tawuran. 

"Korban yang meninggal dunia itu merupakan ayah salah seorang pelaku tawuran. Anaknya itu mengajak ayahnya untuk menyerang pemuda yang telah melukainya. Namun nahas korban terjatuh dan dikeroyok dengan senjata tajam sedangkan anaknya berhasil menyelamatkan diri," jelas Tono saat menggelar jumpres di Mapolres Cianjur, Senin 16/Desember 2024

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dua kelompok remaja ini sudah saling bermusuhan sejak lama. Kelompok pemuda Kampung Bojong,  Desa Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber kemudian melakukan penyerangan ke kelompok pemuda Kampung Cijati, Desa Sukasari Kecamatan Cilaku dengan menggunakan sepeda motor.

Akhirnya tawuran pecah,  kedua kelompok tersebut saling serang dengan membawa berbagai senjata tajam. Kelompok pemuda kampung Bojong sempat keteteran diserang kelompok pemuda Jati. Bahkan beberapa diantaranya sempat terkena sabetan senjata tajam.

Kelompok pemuda Bojong berhasil kembali ke kampung mereka. Namun mereka kembali lagi melakukan serangan balasan. Salah seorang korban DE dengan membonceng HE ayahnya kembali melakukan serangan balik.

Namun nahas keduanya terjatuh dari sepeda motor DW berhasil melarikan diri. Sementara ayahnya menjadi bulan-bulanan pemuda Jati dengan dikeroyok menggunakan senjata tajam golok dan celurit. HE yang sudah tidak berdaya dengan sejumlah luka ditubuhnya dibawa ke RSUD Sayang namun nyawanya tidak tertolong meninggal dunia.

Bahkan aksi pengroyokan tersebut viral di media sosial. Korban yang sudah tidak berdaya terus saja dihujani senjata tajam hingga tidak berdaya bersimbah darah ditengah jalan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Ke empat pelaku yang berhasil dintangkap petugas yaitu RN (20), IN (19), DR (21) dan MG (22). Dari para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah holok dan celurit.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup," pungkas Tono.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network