CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penggandaan uang palsu di sebuah vila di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Jumat 1 November 2024.
Barang bukti uang palsu (Upal) yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur sebanyak lima (5) koper dengan total Rp1 triliun.
Kapolres Cianjur, AKB Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, berdasarkan informasi dia dapat dari aduan masyarakat telah terjadi adanya peredaran uang palsu di seputaran Cipanas.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti lima koper yang berisikan uang palsu dengan jumlah nilainya sebesar Rp1 triliun," kata Yonky, Jumat 1 Novemver 2024.
Yonky mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti beserta lima orang pelaku satu diantaranya berjenis kelamin wanita.
"Para pelaku dibawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Yonky menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan praktik penipuan berkedok yayasan dengan menerima konsultasi masalah pribadi dan masalah ekonomi kepada para korban.
"Pelaku juga menjanjikan akan membantu menggandakan uang korban hingga 10 kali lipat dengan syarat orang tersebut harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Yonky, dari total uang palsu sebesar Rp1 triliun tersebut terdiri dari mata uang. Diantaranya, pecahan rupiah, dolar, yuan dan mata uang lainnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah," katanya.
Selain itu para pelaku juga akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat bilamana menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait