CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menyebutkan jika pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) jadi sanksi terberat pada oknum yang terbukti gelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, untuk sanksi pada oknum penggelapan dana PIP, pihaknya hanya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya berdasarkan PP 94 Tahun 2021, yang paling ringan itu teguran, lalu penundaan kenaikan pangkat dan gaji, dan yang terberat PDTH," kata Endan pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Oknum yang disanksi PDTH tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah," imbuhnya.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa menetapkan salah atau tidaknya para oknum di SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara yang menggelapkan dana PIP dengan dalih meminjam.
Pasalnya, Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) masih memintai keterangan beberapa pihak, mulai dari oknum kepala sekolah, guru, orangtua siswa penerima bantuan, hingga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupten Cianjur.
"Kita belum bisa mengambil kesimpulan, karena kita masih dalam tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Editor : Azhari
Artikel Terkait