CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.
Diketahui, oknum kepala sekolah dan guru-guru SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara melakukan tindak dugaan penggelapan dana PIP Rp48 juta dengan alasan dipinjam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Arifin pada Selasa, 2 Juli 2024.
"Saat ini Itda tengan memeriksa kasus dugaan penggelapan dana PIP. Untuk tindaklanjutnya kita menunggu LHP-nya, sekaligus menunggu rekomendasi sanksi bagi para oknum yang terlibat," ujar Arifin.
Kata Arifin, para oknum yang terlibat dugaan penggelapan diwajibkan mengembalikan dana PIP yang digunakan pada orangtua siswa penerima bantuan.
"Karena itu bantuan untuk siswa kurang mampu. Bagaimana pun caranya dana tersebut harus dikembalikan, tidak ada alasan," kata Arifin.
Editor : Azhari
Artikel Terkait