Di Akhir Tahun Bapenda Cianjur Kebut Penyusunan PDRB

Dani Jatnika
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Foto, Dani Jatnika, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengharuskan Pemkab Cianjur merubah Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Pasalnya selama ini Pemkab Cianjur menerapkan aturan banyak perda yang mengatur pajak daerah, bahkan khusus Pajak Bumi dan Bangunan, perdanya juga tersendiri. Perdanya yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan Nomor 6/2012. /2012. Untuk retribusi daerah, perdanya beda lagi. Sedangkan dalam amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang HKPD harus dalam satu Perda.

Menurut Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah menjelaskan, perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD. Disebutkan pada undang-undang tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah harus dalam satu perda. 

"Selama ini di Kabupaten Cianjur banyak perda yang mengatur pajak daerah. Sehingga dengan undang-undang yang sekarang ini harus disatukan dalam satu Perda," ujar Ardian kepada awak media, Senin (18/12/2023). 

Dikatakan Adrian, Pemkab Cianjur langsung gerak cepat, draf penyusunan Raperda PDRB di Kabupaten Cianjur sudah dibahas bersama pihak legislatif.  

"Pada September 2023 pembahasannya sudah beres. Setelah itu dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya sudah turun dari Kemendagri pada November 2023. Sekarang tahapan selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian Keuangan karena menyangkut fiskal daerah," katanya. 

Adrian menambahkan setelah hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan selesai, selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Jabar. Hasil dari Pemprov Jabar itu kemudian akan diparipurnakan di DPRD Kabupaten Cianjur untuk disahkan. 

"Diharapkan sebelum 1 Januari 2024 sudah diundangkan. Sehingga per 1 Januari 2024 sudah berlaku perda baru yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya. 

Bapenda dengan seluruh perangkat daerah penghasil retribusi sedang menyusun teknis pelaksanaannya. Nanti teknis pelaksanaan ini dituangkan ke dalam payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup). 

"Supaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2024," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network