CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Cianjur akan memasang patok di beberapa titik di kawasan zona merah atau terlarang kawasan gempa.
Selain pemasangan patok, di sepanjang sesar zona merah juga akan dilakukan penanaman pohon jambu bol jamaika untuk menjadi tanda zona merah.
"Iya nanti akan dibikin patok dan tanaman buah Jambu Bol Jamaika tanaman khas Kecamatan Cugenang saran dari Bupati sebagai tanda sesar zona merah atau zona terlarang. Di sepanjang jalur tersebut dilarang untuk dibangun bangunan rumah maupun bangunan lainnya," Sekertaris Dinas Perkimtan Hendri Prasetyadi kepada awak media di kantornya, Jum'at (18/8/2023).
Sementara itu, Komandan Satuan Tugas (Danstagas) Penanganan Gempa Cianjur, Kolonel Inf Heri Rustanto mengungkapkan, sesar zona merah merupakan tempat berbahaya dan tidak boleh menjadi pemukiman lagi.
"Kalau misalkan mau bangun rumah harus di luar dari patahan zona merah. Kalau ada warga yang tetep bangun rumah di wilayah zona merah itu tidak akan dapat bantuan," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya bersama anggota TNI lainnya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat yang berada di zona merah agar pindah ke tempat yang lebih aman atau tempat relokasi yang sudah di sediakan Pemerintah.
"Kita sampaikan aturannya dan yang mau di relokasi yang berada di kawasan patahan zona merah ke tempat relokasi yang baru yang di siapkan Pemerintahan Daerah gratis tidak dipungut bayaran, rumahnya tinggal ditempati," pungkas Heri.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait