CIANJUR, iNewsCianjur.id - Baligho bakal calon legeslatif (Bacaleg) di Kabupaten Cianjur masih banyak yang melanggar aturan dipasang ditempat yang dilarang.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat himbauan kepada para peserta pemilu atau partai politik untuk melakukan penertiban terhadap baligho yang saat ini masih terpasang ditempat yang dilarang.
Menurut Divisi Pencegahan dan Penyelsaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, untuk saat ini memang Bacaleg peserta pemilu masih diperbolehkan untuk sosialisasi sebelum masa kampanye, hal itu tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
"Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan agar peserta pemilu ini menertibkan Baligho yang dipasang di tempat yang dilarang, misalnya di tempat pendidikan, di fasilitas umum dan beberapa tempat lain yang dilarang," ujar Tatang.
Sebagai tindak lanjut dari surat himbauan, Bawaslu menerima pemberitahuaan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur untuk melakukan penertiban baligho.
"Jadi untuk penertiban domainnya ada di Satpol PP, kami hanya mengeluarkan surat himbauan yang sebetulnya harus ditertibkan oleh masing-masing peserta pemilu tapi ternyata ada inisiatif dari Satpol PP untuk menertibkan dan itu dalam kewenangan hukumnya memang Satpol PP," jelas Tatang.
Himbauan penertiban Baligho yang dibuat oleh Bawaslu, memang disampaikan kepada para Bacaleg peserta pemilu dan juga partai politik, baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.
"Sebagai tembusan memang disampaikan juga ke Pemda dalam hal ini Satpol PP, karena yang berwenang untuk menertibkan memang Satpol PP," tegasnya.
Himbauan tersebut dikeluarkan karena pihaknya masih melihat ada beberapa baligho yang di pasang di tiang listrik, di pohon bahkan ada juga baligho yang dipasang di pagar sekolah. Sejauh ini belum ada koordinasi atau laporan dari peserta pemilu untuk menertibkan balighonya sendiri yang dipasang di tempat yang dilarang tersebut.
"Kami akan melakukan pemantauan memastikan hal tersebut, Bawaslu juga terus mengingatkan agar Partai Politik atau Peserta Pemilu ini mentaati peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Tatang.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait