CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polsek Sindangbarang Cianjur, bersama PT Wings Sindangbarang memusnahkan makanan dan minuman kadaluarsa berbagai merk.
Kapolsek Sindangbarang, Iptu Dadang Rustandi mengatakan, pemusnahan barang tersebut merupakan barang yang sudah rusak (Bad Stock) dan barang yang telah kadaluarsa (Expired date).
Pemusnahannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.Dan pemusnahan tersebut dilakukan anggota Polsek bersama karyawan PT Wings Kecamatan Sindangbarang.
Menurut Dadang, barang-barang yang kadaluarsa tersebut merupakan barang yang tidak layak lagi digunakan atau dijual di pasaran.Dan bila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Limbah dari hasil pemusnahannya dikirim ke kantor pusat PT Wings Cianjur oleh PT Wings yang ada di Sindangbarang, " kata Dadang, Selasa (30/5/2023).
Dikatakan Dadang, sebelumnya PT Wings di Sindangbarang telah berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk memastikan dan ikut memusnahkan barang kadaluwarsa itu.
"Barang yang sudah lewat masa berlaku yang tertera di kemasan, dikumpulkan dan kemudian dimusnahkan ke tempat pemusnahannya," ujarnya.
Ditambahkannya, barang yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang berbagai item dan jenis, yang kategorinya melewati masa penjualannya di pasaran.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait