Bersama PT Wings Polsek Sindangbarang Polres Cianjur Musnahkan Barang Produk Wings

Gusti Wilantara
Pemsnahan barang kadaluarsa merek Wings, Foto : Gusti Wilantara

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polsek Sindangbarang Cianjur, bersama PT Wings Sindangbarang memusnahkan makanan dan minuman kadaluarsa berbagai merk.

Kapolsek Sindangbarang, Iptu Dadang Rustandi mengatakan, pemusnahan barang tersebut merupakan barang yang sudah rusak (Bad Stock) dan barang yang telah kadaluarsa (Expired date).

Pemusnahannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.Dan pemusnahan tersebut dilakukan anggota Polsek bersama karyawan PT Wings Kecamatan Sindangbarang.

Menurut Dadang, barang-barang yang kadaluarsa tersebut merupakan barang yang tidak layak lagi digunakan atau dijual di pasaran.Dan bila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Limbah dari hasil pemusnahannya dikirim ke kantor pusat PT Wings Cianjur oleh PT Wings yang ada di Sindangbarang, " kata Dadang, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan Dadang, sebelumnya PT Wings di Sindangbarang telah berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk memastikan dan ikut memusnahkan barang kadaluwarsa itu.

"Barang yang sudah lewat masa berlaku yang tertera di kemasan, dikumpulkan dan kemudian dimusnahkan ke tempat pemusnahannya," ujarnya.

Ditambahkannya, barang yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang berbagai item dan jenis, yang kategorinya melewati masa penjualannya di pasaran.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network