CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, menyebut ada 11 sektor pajak di Kabupaten Cianjur terdiri dari pajak barang dan jasa tertentu (PJBT).
Kepala Bidang Penetapan dan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah, mengatakan, selain pajak hiburan juga ada pajak dari sektor barang dan jasa.
"11 sektor capaian pajak itu terdiri dari barang dan jasa tertentu (PJBT)," kata Lucky.
Lucky mengatakan, sepeeti pajak makanan dan minuman atau disebut restoran dengan capaian realisasi penerimaan pajak sebesar 82,56 persen, tenaga listrik capaiannya sebesar 70,52 persen, perhotelan sebesar 115,61 persen, parkir sebesar 151,99 persen, pajak hiburan sebesar 265,16 persen, reklame 108,53 persen, air tanah 69,25 persen, sarang burung walet 62,5 persen, mineral bukan logam dan batuan sebesar 53,42 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 60,15 persen, dan BPHTB sebesar 46,50 persen. Secara akumulasi, penerimaan pajak daerah baru mencapai 65,71 persen atau kalau dinominalkan sebesar Rp178.723.797.000.
"Pada dasarnya capaian atau target pajak di tahun 2024 Bapenda Cianjur telah memenuhi capaian," ujarnya.
Lucky mengayakan, pada APBD perubahan 2024 targetnya dinaikan dari target awal yang sudah ditetapkan. Kenaikannya mencapai Rp6 milyar lebih dari semula Rp271 milyar menjadi Rp278 miliar lebih.
"Iya, ada penambahan sekitar Rp6 miliar lebih. Dasar pertimbangannya karena melihat potensi. Artinya, potensi tersebut bisa digali sehingga ada peluang kalaupun targetnya dinaikkan," pungkas Lucky.
Editor : Ayi Sopiandi