Benarkah Pemkab Cianjur Hapus Wajib PBB Periode 1994-2014, Ini Penjelasan Bupati Cianjur

Dani Jatnika
Bupati Cianjur H Herman Suherman, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menghapus kewajiban pajak terhadap wajib pajak (WP) untuk semua golongan yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tahun 1994 hingga 2014. 

Jumlahnya mencapai 400.000 WP dengan total tunggakan sebesar Rp94 Miliar.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, penghapusan atau pemutihan pembayaran PBB tersebut didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya ada aduan atau keluhan masyarakat atas tunggakan atau piutang yang muncul pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

"Padahal, masyarakat merasa telah melakukan pembayaran PBB P2 (perkotaan dan perdesaan) saat masih dikelola pemerintah pusat. Namun masih tercatat sebagai tunggakan karena memang dulu itu kan sistemnya masih manual. Kalau sekarang kan pembayarannya sudah digital," jelas Herman kepada awak media di Pendopo Cianjur, Jumat (26/5/2023).

Namun menurut Herman, WP untuk tahun berikutnya atau mulai dari 2015 hingga sekarang tetap membayar pajak seperti biasa, jadi pemutihan pajak hanya berlaku sampai 2014.

"Setelah kita proses dan dibebaskan melalui berbagai tahapan sesuai SK Bupati, masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB mulai dari tahun 1994-2014 dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan. Jadi mereka tidak punya tunggakan. Kemudian bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB dari 2015-2022 masih harus tetap membayar seperti biasa, belum kita bebaskan," kata Herman.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network