"Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada pelaku tersangka mengaku menyekap korban, namun tidak sampai empat hari dan tindak kekerasan seksual terhadap korban dilakukan hanya satu kali," kata Tono.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMK di Kabupaten Cianjur, menjadi korban penyekapan dan tindakan asusila oknum seorang sopir angkot.
Kejadian tersebut berawal saat korban yang masih berusia 14 tahun itu dijemput oleh salah seorang temannya sepulang dari sekolah. Korban kemudian dikenalkan dengan seorang sopir angkot.
Korban diajak ke suatu tempat untuk berpesta minuman keras. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Korban hanya mengikuti ajakan temannya yang merupakan teman pelaku. Setelah korban mabuk, korban di sekap dan diperkosa.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait