Marak Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah, Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Edaran bagi Kades

Dani Jatnika
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani. (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang bekerja di Timur Tengah dan membawa petaka ternyata kebanyakan dari mereka tersebut berangkat secara unprosedural atau ilegal tidak berangkat secara resmi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Endan Hamdani. Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah membuat surat edaran yang ditunjukkan kepada para kepala desa agar melakukan filterisasi kepada warganya dan memantau mereka yang akan bekerja ke luar negeri terutama ke Timur Tengah.

"Pihak aparat desa harus melakukan pemantauan kepada warganya, apakah yang akan bekerja tersebut sudah seusai prosedur atau belum. Sehingga bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akan memudahkan pendataan, "ujar Endan saat ditemui iNewsCianjur.id diruang kerjanya, Rabu (15/2/23).

Menurut Endan, Kepala Desa itu sebagai garda terdepan dalam memantau warganya yang akan berangkat bekerja keluar negeri.

Dengan adanya surat edaran tersebut setidaknya bisa mengantisipasi dan menimalisir warga yang akan bekerja secara ilegal.

"Para Kepala Desa seharusnya bisa mengarahkan warga yang akan berangkat menjadi PMI itu sesuai prosedur dan legal. Sehingga PMI yang bekerja secara legal bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dibantu pemerintah untuk mendapatkan hak-haknya selama bekerja," ungkap Endan.

Endan menjelaskan, Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah sampai hari ini belum diketahui apakah sudah di cabut.

Namun ada program baru dari pemerintah untuk penempatan tenaga kerja di Timur Tengah namun masih menunggu teknisnya. Sektor informal perorangan yang tidak boleh sedangkan sektor informal berbadan hukum sudah diperbolehkan.

"Jadi yang dicabut itu sektor informal perorangan kalau yang sudah berbadan hukum boleh berangkat ke Timur Tengah, kalau perorangan yang boleh itu di sektor formal," jelas Endan.

Menurut Endan dalam beberapa bulan terakhir memang ada beberapa kasus PMI yang meninggal di Timur Tengah. Tapi hampir semuanya mereka berangkat secara ilegal sehingga pihaknya kesulitan untuk membantunya.

"Seperti PMI yang menimpa Dede Rita meninggal di Jedah Arab Saudi, belum lama ini, kami tetap membantunya dengan memberikan uang kerohiman kepada keluarganya. Belum lagi PMI yang viral loncat dari lantai 6, juga kami bantu segala sesuatunya meski mereka berangkat secara ilegal karena mereka warga Cianjur," pungkas Endan.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network