CIANJUR, iNews.id - kepala lapas kelas IIB Kabupaten Cianjur,Heri Aris Susila mengapresiasi Kegiatan pengucapan ikrar setia NKRI oleh para Napi di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Aris mengatakan, para Napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya, sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di Indonesia.
“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” ucap Aris.
Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 sebanyak 37 narapidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan 3 narapidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/4).
Pelaksanaan upacara ikrar setia ini diawali dengan menjalani pembacaan janji, penandatanganan, serta mencium bendera Merah Putih yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo.
"Pengucapan ikrar tersebut merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi. Hal itu bertujuan sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,"kata Sudjonggo dalam sambutannya.
Secara khusus Sudjonggo mengatakan tujuannya dari ikrar setia' tersebut yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi teroris dapat kembali membela NKRI,”ucapnya.
Selain itu lanjut Sudjonggo pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya. Pelaksanaan ikrar tersebut dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah ini, sebagai bentuk implementasinya, para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.
"Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," ucap Sudjonggo.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait