Polisi Temukan Dua Pelanggaran, Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo Masuk Tahap Penyidikan

Nursidik
Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo naik Tahap Penyidikan. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsCianjur.id - Kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, masuk ke tahap penyidikan setelah ditemukannya dua pelanggaran yaitu percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan.

"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/7/2022). 

Penyidikan terkait kasus tersebut dialihkan ke Polda Metro Jaya setelah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," ujar Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sebagai upaya menghindari spekulasi yang muncul dari berbagai pihak mengenai kasus yang terjadi.

Dijelaskan bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Editor : Nursidik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network