JAKARTA, iNewsCianjur.id - Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo kini berakhir nahas. Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keduanya diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto diduga menghilangkan barang bukti berupa rekaman video CCTV yang merupakan hal penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Chuck menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi Kasubbagaudit Divisi Propam.
Kompol Chuck bahkan menyuruh Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman kamera pemantau lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga. Tujuannya agar tidak ada barang bukti dalam kasus tersebut.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," ujar Dedi.
Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait