JAKARTA, iNewsCianjur.id - Ferdy Sambo dan beberapa perwira polisi menerima vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Atas pemecatan itu, Polri belum menerima memori banding terkait sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Belum diterima memori banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA:
Dipecat, Ferdy Sambo Melawan Ajukan Banding
Diketahui, Perwira polisi yang sudah menerima vonis PDTH di antaranya Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Hingga saat ini, mereka semua belum mengirimkan memori banding.
Menurutnya, ada kesempatan 21 hari memproses banding tersebut. Saat ini, jajarannya tetap menyiapkan sidang banding jika memori banding sudah diterima.
"Komisi banding akan berlanjut," ujarnya.
BACA JUGA:
Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Kata Kapolri
Sebelumnya, ada tujuh tersangka Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu yakni :
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
Besok! Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar di Rumah Dinas Ferdy Samb
Editor : Nursidik
Artikel Terkait