47 Desa di Cianjur Siap Gelar Pilkades Digital, 200 Ribu Pemilih Bakal Gunakan Sistem Elektronik
Sementara itu, pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada awal September selama sekitar sembilan hari kalender. Tahapan tersebut diawali pembentukan panitia desa dan pembekalan sebelum proses pendaftaran dibuka.
Dendi mengatakan, bakal calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain berkelakuan baik, bebas narkoba, berpendidikan minimal SMP atau sederajat dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Bagi kepala desa petahana, terdapat ketentuan khusus terkait batas masa jabatan. Adapun perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti dan harus mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Ketentuan serupa berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara PNS tetap dapat mencalonkan diri dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara.
Jika terpilih sebagai kepala desa, status kepegawaian PNS tetap melekat. Namun, tunjangan dan tunjangan kinerja tidak diberikan selama yang bersangkutan menjalankan jabatan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pembiayaan, digitalisasi Pilkades diperkirakan mampu menghemat anggaran sekitar 15 hingga 20 persen dibandingkan mekanisme pemungutan suara konvensional.
Dendi menyebut anggaran operasional panitia desa ditetapkan sebesar Rp30 juta untuk masing-masing desa. Sementara kebutuhan peralatan dan kesekretariatan dialokasikan melalui DPMD.
“Dengan anggaran konvensional sebelumnya kita hanya mampu meng-cover 30 desa. Dengan sistem digital kita bisa meng-cover 47 desa dengan jumlah pemilih sekitar 190.000 sampai 200.000 orang,” ungkapnya.
Editor: Ayi Sopiandi