get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabungan Lebaran Tak Bisa Dicairkan, Ratusan Ibu-ibu Geruduk Kantor LKM Akhlakul Karimah di Cibinong

Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur Tunggu Regulasi Pusat

Rabu, 29 April 2026 | 14:16 WIB
header img
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya. Foto: Dani Jatnika.

Di sisi lain, Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa seluruh kebijakan administrasi kependudukan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, implementasi di daerah hanya akan dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas dan instruksi resmi.

“Jika sudah ditetapkan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat,” kata Asep.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing spekulasi atas wacana yang belum diputuskan. Menurutnya, penyikapan yang bijak diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Secara konseptual, kebijakan denda ini tidak semata diarahkan untuk menambah penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen penguatan kesadaran publik bahwa dokumen kependudukan merupakan identitas hukum yang harus dijaga dengan baik.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut