Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur Tunggu Regulasi Pusat

Rabu, 29 April 2026 | 14:16 WIB
  • author Dani Jatnika
Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur Tunggu Regulasi Pusat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya. Foto: Dani Jatnika.

Di sisi lain, Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa seluruh kebijakan administrasi kependudukan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, implementasi di daerah hanya akan dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas dan instruksi resmi.

“Jika sudah ditetapkan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat,” kata Asep.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing spekulasi atas wacana yang belum diputuskan. Menurutnya, penyikapan yang bijak diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Secara konseptual, kebijakan denda ini tidak semata diarahkan untuk menambah penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen penguatan kesadaran publik bahwa dokumen kependudukan merupakan identitas hukum yang harus dijaga dengan baik.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut