Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 | 19:21 WIB
  • author Dani Jatnika
Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Bupati Cianjur, dr Wahyu Ferdian. Foto: Dani Jatnika.

Selain itu, Wahyu juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar menjaga etika serta disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara. Ia menilai penggunaan aset pemerintah di luar kepentingan kedinasan merupakan bentuk pelanggaran disiplin pegawai.

Pemkab Cianjur pun menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.

“Kalau masih membandel berarti itu pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin seluruh aparatur memberi teladan yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut