Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Kamis, 12 Maret 2026 | 19:21 WIB
Selain itu, Wahyu juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar menjaga etika serta disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara. Ia menilai penggunaan aset pemerintah di luar kepentingan kedinasan merupakan bentuk pelanggaran disiplin pegawai.
Pemkab Cianjur pun menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
“Kalau masih membandel berarti itu pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin seluruh aparatur memberi teladan yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi