PWI Pusat Mengecam Pencabutan Kartu Liputan Wartawan Istana Usai Tanya Soal MBG
Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kemerdekaan pers, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun.
“Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda justru menghambat akses publik atas informasi yang seharusnya transparan,” kata Munir.
PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers. Selain itu, PWI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan terhadap wartawan yang bersangkutan.
Nada keprihatinan juga disampaikan Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, yang menilai kasus ini mencederai prinsip keterbukaan informasi di era demokrasi.
Editor : Ayi Sopiandi