get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Dicopot Termasuk Sri Mulyani

PWI Pusat Mengecam Pencabutan Kartu Liputan Wartawan Istana Usai Tanya Soal MBG

Minggu, 28 September 2025 | 20:44 WIB
header img
Ilustrasi jurnalis. Foto: ist/net.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kemerdekaan pers, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun.

“Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda justru menghambat akses publik atas informasi yang seharusnya transparan,” kata Munir.

PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers. Selain itu, PWI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan terhadap wartawan yang bersangkutan.

Nada keprihatinan juga disampaikan Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, yang menilai kasus ini mencederai prinsip keterbukaan informasi di era demokrasi.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut