get app
inews
Aa Text
Read Next : Malam Mencekam di Agrabinta, Pemuda Leles Tewas Ditebas Geng Motor Bersenjata Tajam

Bentrok Geng Motor Berujung Maut di Cianjur: Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Sabtu, 20 September 2025 | 08:29 WIB
header img
Polres Cianjur amankan 2 pelaku pembacokan, Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Aksi brutal geng motor kembali merenggut nyawa di Cianjur. Polisi berhasil meringkus dua anggota geng motor XTC yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Paisal Hako (28), anggota geng Moonraker asal Kecamatan Leles. 

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tragedi itu terjadi di Jalur Lintas Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Sabtu (13/9/2025) malam. Paisal ditemukan tewas mengenaskan, tubuhnya penuh luka bacokan setelah dikejar dan dikeroyok sekelompok geng motor hanya karena mengenakan atribut Moonraker.

Sri Lestari, istri korban, menceritakan detik-detik terakhir bersama suaminya. 

“Suami saya pamit membeli kopi dan isi bensin bersama temannya. Tidak lama kemudian saya mendapat kabar ada orang yang dikeroyok. Setelah dicek, ternyata yang jadi korban adalah suami saya,” ucapnya lirih.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengungkapkan aksi keji itu dilakukan secara terencana. 

“Korban dipukul berulang kali lalu ditusuk menggunakan golok hingga lima kali mengenai wajah, punggung, dan tangan. Korban terkapar tanpa baju, bersimbah darah, dan meninggal di lokasi,” jelas Nova, Jumat (19/9/2025).

Kurang dari 24 jam pasca kejadian, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21). Dua pelaku lainnya, Dede Maulana dan Yusuf, masih diburu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat abu-abu dan jaket Moonraker milik korban. Senjata tajam yang digunakan pelaku masih dibawa kabur oleh tersangka yang buron.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kompol Nova menegaskan Polres Cianjur tidak akan memberi ruang bagi aksi brutal geng motor. 

“Tidak ada tempat bagi geng motor di Cianjur. Setiap aksi yang menimbulkan keresahan apalagi merenggut nyawa, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut