CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengamankan 12 anggota geng motor yang meresahkan, Senin 25 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Maung Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 orang dimana dari 12 orang tersebut 4 orang diantaranya masih dibawah umur.
Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengaku akan melakukan konvoi untuk balas dendam. Karena ketika para pelaku nongkrong di suatu lokasi diserang oleh kelompok gerombolan geng motor lainnya.
"Pada saat tim Maung Polres Cianjur melakukan penelusuran, geng motor yang dimaksud berpapasan dan dilakukan pengejaran kemudian tertangkap tangan membawa dua buah senjata tajam," kata Tono, Senin 25 November 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit kendaraan sepedar motor.
“Kami dari Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui atau melihat terjadinya keributan yang berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan gerombolan geng motor agar melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan nagi para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi