PPPK Paruh Waktu di Cianjur Wajib Teken 10 Poin Pernyataan, Aliansi R2-R3 Pertanyakan Legalitasnya

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Surat pernyataan berisi 10 poin yang wajib ditandatangani oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur menuai kritik.
Sejumlah kalangan menilai aturan tambahan tersebut janggal karena tidak sejalan dengan regulasi nasional.
Ketua DPD Aliansi R2-R3 Kabupaten Cianjur, Heru Gama Yudha, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari ASN maupun honorer terkait penambahan poin dalam surat pernyataan yang dibuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
“Awalnya hanya lima poin, tapi di Kabupaten Cianjur menjadi 10 poin. Ini menjadi tanda tanya, karena kebijakan yang dibuat BKPSDM tidak sesuai dengan aturan BKN sesuai Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPPK,” kata Heru, saat dihubungi iNewsCianjur.id belum lama ini.
Menurutnya, PPPK paruh waktu di Cianjur tetap bekerja dengan pola serupa ASN penuh waktu, namun kesejahteraannya jauh lebih minim.
“Ini kan sudah menjadi dasar perjuangan teman-teman honorer agar bisa diangkat penuh waktu. Jadi kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak,” tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi