PPPK Paruh Waktu di Cianjur Wajib Teken 10 Poin Pernyataan, Aliansi R2-R3 Pertanyakan Legalitasnya
Senin, 15 September 2025 | 09:42 WIB

Meski mengkritisi kebijakan tambahan tersebut, Heru tetap mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar tidak diberhentikan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatiannya,” ujarnya.
Berikut Isi 10 Poin Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Cianjur.
1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.
Editor : Ayi Sopiandi