get app
inews
Aa Text
Read Next : Validasi Data Adminduk Jadi Kunci Bantuan Tepat Sasaran, DPRD Cianjur Ingatkan Warga Segera Update

PPPK Paruh Waktu di Cianjur Wajib Teken 10 Poin Pernyataan, Aliansi R2-R3 Pertanyakan Legalitasnya

Senin, 15 September 2025 | 09:42 WIB
header img
Bupati Cianjur saat melantik PPPK di Pancaniti, Pendopo Cianjur belum lama ini. Foto: ist.

Meski mengkritisi kebijakan tambahan tersebut, Heru tetap mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar tidak diberhentikan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatiannya,” ujarnya.

Berikut Isi 10 Poin Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Cianjur.

1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut