Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Cianjur Salurkan 246.000 Bibit Ikan kepada 24 Kelompok Pembudidaya
Advertisement . Scroll to see content

PPPK Paruh Waktu di Cianjur Wajib Teken 10 Poin Pernyataan, Aliansi R2-R3 Pertanyakan Legalitasnya

Senin, 15 September 2025 | 09:42 WIB
  • author Ayi Sopiandi
PPPK Paruh Waktu di Cianjur Wajib Teken 10 Poin Pernyataan, Aliansi R2-R3 Pertanyakan Legalitasnya
Bupati Cianjur saat melantik PPPK di Pancaniti, Pendopo Cianjur belum lama ini. Foto: ist.

Meski mengkritisi kebijakan tambahan tersebut, Heru tetap mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar tidak diberhentikan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatiannya,” ujarnya.

Berikut Isi 10 Poin Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Cianjur.

1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut