get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Cianjur Tegas: Tidak Boleh Ada Lagi Kelalaian dalam Program Makanan Bergizi Gratis

PPPK Paruh Waktu di Cianjur Wajib Teken 10 Poin Pernyataan, Aliansi R2-R3 Pertanyakan Legalitasnya

Senin, 15 September 2025 | 09:42 WIB
header img
Bupati Cianjur saat melantik PPPK di Pancaniti, Pendopo Cianjur belum lama ini. Foto: ist.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Surat pernyataan berisi 10 poin yang wajib ditandatangani oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur menuai kritik

Sejumlah kalangan menilai aturan tambahan tersebut janggal karena tidak sejalan dengan regulasi nasional.

Ketua DPD Aliansi R2-R3 Kabupaten Cianjur, Heru Gama Yudha, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari ASN maupun honorer terkait penambahan poin dalam surat pernyataan yang dibuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.

“Awalnya hanya lima poin, tapi di Kabupaten Cianjur menjadi 10 poin. Ini menjadi tanda tanya, karena kebijakan yang dibuat BKPSDM tidak sesuai dengan aturan BKN sesuai Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPPK,” kata Heru, saat dihubungi iNewsCianjur.id belum lama ini.

Menurutnya, PPPK paruh waktu di Cianjur tetap bekerja dengan pola serupa ASN penuh waktu, namun kesejahteraannya jauh lebih minim.

“Ini kan sudah menjadi dasar perjuangan teman-teman honorer agar bisa diangkat penuh waktu. Jadi kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak,” tegasnya.

Meski mengkritisi kebijakan tambahan tersebut, Heru tetap mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar tidak diberhentikan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatiannya,” ujarnya.

Berikut Isi 10 Poin Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Cianjur.

1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, TNI, atau Polri

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai penugasan.

6. Bersedia menerima gaji sesuai kemampuan keuangan Pemkab Cianjur.

7. Tidak menuntut tunjangan, gaji ke-13, maupun gaji ke-14.

8. Tidak menuntut jabatan tertentu.

9. Tidak menuntut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

10. Tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama masa perjanjian.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut