Kado Kemerdekaan! Pemkab Cianjur Hapus 100% Tunggakan PBB
Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:42 WIB

Sementara itu, Kepala Bapenda, Cicih Permasih, menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran tahun pajak 2025 dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
“Jika pembayaran dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah 31 Agustus, maka tunggakan pokok dan sanksi tetap berlaku. Bagi yang sudah melunasi sebelumnya, pembayaran tidak bisa dikembalikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Bupati Cianjur Wahyu Ferdian menyebut kebijakan ini sebagai kado kemerdekaan sekaligus hadiah Hari Jadi Cianjur ke-348.
“Semoga langkah ini membantu masyarakat yang masih terbebani tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat pajak,” ucapnya.
Editor : Ayi Sopiandi