Kado Kemerdekaan! Pemkab Cianjur Hapus 100% Tunggakan PBB

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Cianjur! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengumumkan kebijakan berani dengan menghapus 100% tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak perorangan yang melakukan pembayaran pada pekan peringatan HUT ke-80 RI.
Kebijakan spektakuler ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025 yang berlaku mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.
Artinya, selama periode tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB berkesempatan untuk melunasi tanpa harus membayar pokok tunggakan maupun denda administrasi sepeser pun.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, Ardian Athoilah, menegaskan langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
"Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB tercatat Rp 36,8 miliar atau sekitar 61,3% dari target APBD 2025," kata Ardian, Selasa (19/8/2025).
Editor : Ayi Sopiandi