Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Kado Kemerdekaan! Pemkab Cianjur Hapus 100% Tunggakan PBB

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:42 WIB
  • author Ayi Sopiandi
Kado Kemerdekaan! Pemkab Cianjur Hapus 100% Tunggakan PBB
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, Foto: dok iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Cianjur! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengumumkan kebijakan berani dengan menghapus 100% tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak perorangan yang melakukan pembayaran pada pekan peringatan HUT ke-80 RI.

Kebijakan spektakuler ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025 yang berlaku mulai 17 hingga 31 Agustus 2025. 

Artinya, selama periode tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB berkesempatan untuk melunasi tanpa harus membayar pokok tunggakan maupun denda administrasi sepeser pun.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, Ardian Athoilah, menegaskan langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak. 

"Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB tercatat Rp 36,8 miliar atau sekitar 61,3% dari target APBD 2025," kata Ardian, Selasa (19/8/2025).

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut