Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Jual Obat Keras Untuk Beli Sabu, 3 Orang Pengedar Pil Koplo Diamankan Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:27 WIB
  • author Elan Hermawan
Jual Obat Keras Untuk Beli Sabu, 3 Orang Pengedar Pil Koplo Diamankan Polisi
Polres Cianjur amankan 3 orang pelaku diduga pengedar obat-obatan terlarang. (Foto : istimewa).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur mengamankan tiga orang pelaku pengedar obat-obatan terlarang, tiga pria diduga pengedar obat keras tersebut diantaranya inisial IH (21), SF (35) dan SK (26).

Polisi berhasil menyita puluhan ribu pil terlarang, diantaranya berupa 10.800 butir Tramadol, 6.700 butir Trihexphenidyl, dan 3 ribu butir Hexymer yang ditemukan di dalam lemari kamar kosan.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian  Pratama Putra, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus dalam kantong plastik, hand phone dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

"Pada saat penangkapan pelaku posisinya ada di Kosan Jalan Gg situ Jalan Halte Maleber, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, pada Senin (13/1/2025) kemarin, kata Septian, Selasa (14/1/2025).

Septian mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para pelaku, obat-obatan terlarang itu dijual di dua daerah. 

"Pengiriman obat-obatan terlarang itu ke Cianjur dan Sukabumi," katanya.

Septian mengatakan, para pelaku sudah melakukan kegiatan transaksi obat-obatan terlarang sebanyak 5 kali dengan total penyetoran kepada bandar sebesar Rp382.500.000.

"Untuk sekali pengiriman atau perputaran total seharga Rp76.500 juta. 
Pengiriman sudah 5 kali. Ketiga pelaku masing-masing mendapatkan upah Rp5 juta hingga Rp8 juta" ujarnya. 

Dari hasil keuntungan yang didapatkan dari penjualan obat-obatan terlarang, para pelaku menggunakannya untuk kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba. 

"Selain dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi, juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu oleh IH dan SK," paparnya. 

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenai Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut