CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Seorang pelaku berinisial R (27) diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Sat Resnarkoba Polres Cianjur saat patroli. Petugas melihat pelaku R menggunakan sepeda motor memasuki jalan gelap dan melakukan tindakan mencurigakan, yaitu masuk ke semak-semak seperti mencari sesuatu.
Petugas kemudian menghampiri R yang hendak meninggalkan tempat tersebut. Saat diinterogasi dan digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 7 paket sabu siap edar dengan berat total 1,09 gram (netto).
"Selain 7 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku," kata Aszhari.
Dikatakannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat.
"Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Cianjur dalam menggagalkan peredaran sabu dan mengamankan pelakunya. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Cianjur dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan wilayahnya.
Editor : Ayi Sopiandi