CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satresnarkoba Polres Cianjur kembali berhasil membongkar jaringan narkoba. Kali ini, seorang perempuan berinisial S (23) diciduk karena kedapatan menyimpan sabu seberat 44,78 gram di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. S diketahui mendapatkan sabu tersebut dari suaminya, DF, yang saat ini sedang dalam pencarian.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, mengatakan peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saat petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang berinisial S diduga memiliki narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip bening berisikan sabu." ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 44,78gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone.
AKP Septian menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut milik DF (24) yang merupakan suami dari pelaku dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll B Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba, meski pelakunya adalah perempuan," tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi