get app
inews
Aa Read Next : Baligho BHSI Diturunkan, Tim Advokasi Akan Ambil Tindakan, Bawaslu: Akan Ditelusuri

Satnarkoba Cianjur Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Barbuk Sabu Seberat 101,58 gram

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:51 WIB
header img
Ruang Kantor Satnarkoba Polres Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi menjadi seorang kurir atau pengedar sabu-sabu.

Petugas berhasil menangkap pelaku pada saat pelaku sedang mengambil ikan di daerah Pantai Ciwidik, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada, Sabtu (5/10/2024).

Kasat Narkoba Polres Cianjur, Septian Pratama Putra mengatakan, selain mengamankan barang bukti yang ada di tas pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

"Pada saat kami geledah rumahnya, kami temukan 100 gram sabu beserta timbangan dan peralatan yang digunakan untuk mempaketkan sabu tersebut ke dalam bungkusan yang lebih kecil," ujar Septian, Senin (7/10/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh paket sabu yang sudah ditempel oleh pelaku dibeberapa titik untuk di orderkan.

"Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu dan tujuh paket kecil sabu dengan berat bersih keseluruhan 101,58 gram," jelasnya.

Untuk tersangka sendiri berinisial UJ berusia 31 tahun. Dia merupakan seorang nelayan asal Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun awalnya dia juga merupakan seorang pengguna dan tergiur menjadi pengedar.

"Dia sudah melakukannya sebanyak tujuh kali dari orang yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diajak untuk bekerja akhirnya dijadikan kurir atau pengedar," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku ini berperan sebagai kurir tempel dan di upah sebesar Rp100 ribu per gramnya. Upah tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan digunakan juga untuk bermain judi online.

"Akibat perbuatannya, UJ dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup," pungkas Septian.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut