Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alarm Digital untuk Orang Tua: DPRD Cianjur Soroti Ancaman Gadget pada Anak di Era Baru Regulasi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua P4AK Sebut Pelaku Bullying Bisa Dipenjara Paling Singkat 5 Tahun

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:54 WIB
  • author Redaksi
Ketua P4AK Sebut Pelaku Bullying Bisa Dipenjara Paling Singkat 5 Tahun
Ilustrasi Perundungan (foto: iStock)

CIANJUR, iNewsCianjr.id - Ketua Harian DPP Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak, dan Keluarga (P4AK), Lidya Indayani Umar mengatakan, anak pelaku bullying di atas 15 tahun bisa dipenjarakan.

"Hal itu diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp72 juta," ujar Lidya pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dia juga menyebut, hal tersebut diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Khususnya bagi siswa SMA dan SMK yang rata-rata umurnya sudah di atas 15 tahun, sangat bisa terjerat UU tersebut bila terlibat dalam kasus bullying," jelasnya.

Khusus untuk kasus bullying dengan pelaku anak masih di bawah 15 tahun, lanjut Lidya, biasanya diterapkan restorative justice (RJ) dan diberi pembinaan.

"Tapi kalau sampai menyebabkan korban terluka serius hingga harus mendapatkan perawatan medis, maka bisa ditindak dengan pembinaan di lembaga-lembaga yang menyediakan rehab anak seperti di Dinas Sosial (Dinsos)," tandasnya.

Editor: Azhari

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut