CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prabhu Indonesia Jaya Jawa Barat, Hendra Malik, tanggapi PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP Tapera, dinilainya hanya akan semakin mempersulit dan memberatkan masyarakat berpenghasilan kecil dengan iuran wajib yang dipotong dari upah setiap bulan, bisa di sebut juga atau arti dari Tapera itu (Tambah Penderitaan Rakyat).
Bisa dibayangkan gimana gak nambah penderitaan rakyat, sekarang ekonomi rakyat sedang lesu setelah dihantam covid-19, dihantam lagi dengan naiknya harga BBM, dihantam lagi harga sembako yang melangit.
"Menurut saya Tapera ini masih harus dikaji lebih dalam manfaatnya untuk masyarakat apa, runtutan skemanya pun harus lebih di perjelas? atau memang hanya akal-akalan pemerintah saja untuk mengumpulkan dana dari pekerja dan pengusaha yang dikelola BP Tapera," kata Hendra Malik, (29/5/2024).
Hendra mengatakan, dana iuran Tapera dikumpulkan sebesar 2,5 persen dari gaji Pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha dan untuk pekerja mandiri sejumlah 3 persen. Coba hitung berapa milyar rupiah atau mungkin triliunan rupiah dana yang akan terkumpul setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.
"Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara bermain di berbagai instrumen investasi," ujarnya.
"Belum lagi bila nantinya gaji dan biaya operasional BP Tapera itu diambil dari simpanan rakyat yang diwajibkan itu, hal ini sangat miris dan akan melukai hati rakyat," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi