get app
inews
Aa Read Next : Geger Pemuda Nikahi Wanita Ternyata Pria di Cianjur, Ini 5 Fakta yang bikin Nyesek

Target Zakat 2024 Naik Jadi Rp33 Miliar, Perusahaan Besar Jadi Incaran Baznas Cianjur

Senin, 05 Februari 2024 | 20:29 WIB
header img
Ketua Baznas Cianjur, H. Tata, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur pada 2024 menargetkan mampu mengumpulkan zakat hingga Rp33 miliar atau naik sekitar 15% dari target tahun lalu.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, H Tata, menyebutkan target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun ini naik sekitar 15% dari tahun sebelumnya. Secara otomatis, penaikan target tersebut perlu dibarengi dengan berbagai upaya yang harus dilakukan.

"Pada tahun 2023, capaian penghimpunan ZIS yang dikelola Baznas Kabupaten Cianjur melebihi target yang ditetapkan. Besarannya dalam perencanaan sekitar Rp31,6 miliar atau sekitar 103% dari target yang ditetapkan," ungkap Tata kepada awak media di kantornya, Senin (5/2/2024).

Sementara untuk pencapaian pendistribusiannya sekitar 93%. Jadi berimbang antara penghimpunan dan pendistribusian karena Baznas  tidak bisa menyimpan saldo besar.  Harus di bawah 10% di akhir tahun. Kalau saldo besar, akan dipertanyakan. Berarti tidak benar mendistribusikannya.

Sedangkan untuk mewujudkan target di tahun 2024 ini pihaknya bekerjasama dengan perusahaan-peusahaan besar yang ada di Kabupaten Cianjur. Tercatat ada  sekitar 24 perusahaan di Kabupaten Cianjur yang diklasifikasikan berskala besar. Namun sejauh ini baru 6 perusahaan yang sudah berkontribusi menghimpun zakat.

"Ini sesuai dengan kebijakan pak Bupati berdasarkan peraturan Bupati. Dari 24 perusahaan yang dianggap besar, baru enam yang sudah menghimpun zakat. Jadi masih ada 18 perusahaan lagi yang belum. Insya Allah akan kita kejar. Kita gali potensinya," imbuh Tata.

Tata menyebutkan, secara teknis, di setiap perusahaan akan dibentuk unit pengumpul zakat (UPZ). Pasalnya, UPZ merupakan bentuk legalitas lembaga menghimpun ZIS.

"Lembaga manapun, secara legalitas harus dibentuk UPZ. Regulasinya seperti itu. Kalau ada aktivitas penghimpunan zakat tanpa ada SK UPZ, itu tidak legal. Sekarang ada dua perusahaan sekarang sudah beraktivitas, tapi UPZ-nya belum terbentuk. Ini lagi kita jajaki dasar hukumnya," sebutnya.

Tahun ini program pendistribusian salah satunya akan diberikan bagi para mualaf. Bentuknya dalam bentuk pembinaan-pembinaan melalui Badan Pembinaan Mualaf (BPM). 

"Kita fokusnya di Kecamatan Ciranjang karena di Kecamatan Ciranjang banyak mualaf" pungkas Tata.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut