get app
inews
Aa Read Next : DPMD Sebut 2024 Cianjur Tidak Ada Pilkades Serentak

Alasan Buruh Minta Kenaikan UMK 2024 di Cianjur 14℅ Begini Penjelasan Bupati Herman Suherman

Selasa, 28 November 2023 | 18:48 WIB
header img
Perwakilan buruh Cianjur saat mendatangi Pendopo Cianjur, rundingkan usulan kenaikan UMK, Foto Dani Jatnika, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur menyambut gembira usulan Pemkab Cianjur yang mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2024 sebesar 14 persen atau naik menjadi Rp3.298.000 yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan,  kenaikan UMK tersebut berdasarkan kajian bersama antar buruh, organisasi buruh, pengusaha dan Pemkab Cianjur, disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang sudah mengalami kenaikan.

"Sebelumnya UMK Kabupaten Cianjur tahun 2023, sebesar Rp2.893.229. Para buruh menilai UMK tersebut sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia. Untuk itu Pemkab Cianjur mengajukan kenaikan sebesar 14 persen berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak," ujar Herman, Selasa (28/11/2023).

Herman berharap pengajuan kenaikan UMK sebesar 14 persen tersebut dapat disetujui Pemprov Jabar karena UMK di Cianjur dinilai masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.  Pengusaha juga diyakini masih mampu dan tidak diberatkan karena UMK Cianjur masih rendah.

Kenaikan UMK yang sudah diajukan tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Jabar dengan harapan tidak mengalami perubahan atau penurunan karena buruh di Cianjur harus mendapatkan haknya guna memenuhi standar hidup layak.

"Kami berharap pengajuan kenaikan disetujui dan tidak dikurangi karena berbagai pertimbangan. Tinggal menunggu jawaban dari Pemprov Jabar karena suratnya sudah dilayangkan dan akan terus kami kawal," harap Herman.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur Hendra Malik, mengatakan pengajuan kenaikan UMK Cianjur yang diminta buruh sebesar 15 persen, namun hasil rapat bersama dengan Pemkab Cianjur diajukan 14 persen atau Rp3.298.000 dinilai masih rendah.

"Sebenarnya pengajuan  kenaikan sebesar 14 persen itu masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain. Dengan  Kabupaten Sukabumi saja masih jauh. Namun kami berharap Pemkab Cianjur mengawal sampai ditetapkan tidak lagi dikurangi," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut