CIANJUR, iNewsCianjur.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur telah mengumumkan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan (Vermin) atau penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hasilnya sebanyak 126 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut, dikatakan Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Ridwan Abdullah, dari jumlah calon yang sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebanyak 779 Bacalon.
“Sebanyak 663 sudah dinyatakan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ada 126 calon atau kurang lebih 17 persen dari 18 partai politik yang mengajukan pendaftaran Bacalon pada 1-14 Mei 2023,” ujar Ridwan kepada awak media di kantornya, Kamis (10/8/2023).
Ridwan menyebutkan, ada beberapa faktor dokumen yang tidak sesuai sehingga menyebabkan Bacaleg menjadi TMS.
“Memang faktor TMS itu banyak, misalnya ada beberapa kondisi ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit belum sesuai dan surat keterangan dari pengadilan (tidak terlibat tindakan pidana),” terangnya.
Menurut Ridwan berdasarkan ketentuan yang diatur atau regulasi yang ada diberi ruang, para Bacaleg dapat melakukan perbaikan dokumen-dokumen TMS menjadi MS.
Selain itu, parpol pun dapat mengajukan pergantian Bacaleg dalam masa daftar calon sementara (DCS), setelah itu barulah masuk masa Daftar Calon Tetap (DCT).
“Waktu perbaikannya akan dilakukan dari sejak tanggal 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023,” pungkas Ridwan.
Editor : Ayi Sopiandi