CiANJUR, iNewsCianjur.id - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cabang Cianjur, menilai Pemerintah masih lemah dalam perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu diungkapkan Ketua Astakira Cianjur Ali Hildan, dari banyaknya kasus PMI Asal Cianjur tak kunjung selesai.
"Banyak kasus PMI belum selesai. Apalagi terkait hak, di Arab Saudi," kata Ali, Minggu (5/3/2023).
Ali menuturkan, dalam undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia sudah jelas mendapatkan tiga aspek jaminan.
"3 jaminan tersebut diantaranya jaminan Hukum, sosial, dan ekonomi," ungkapnya.
Dari data kasus PMI yang dikantongi Astakira, Ali mengatakan, ada beberapa kasus PMI asal Cianjur sudah hampir jalan 3 tahun tak kunjung selesai.
"Ada sekitar 5 kasus PMI mau jalan tiga tahun tidak ada kejelasan," katanya.
Kasus PMI asal Cianjur didominasi kaum perempuan (TKW), terlebih kasusnya masalah hak. Bahkan kasus PMI dugaan korban pembunuhan sampai saat ini tidak ada kejelasan.
"Ya, kasus Evi korban Pembunuhan asal Ciranjang, sudah 3 tahun, Ena unu suhti asal Cidaun korban kecelakaan, Aminah asal Cilaku yang meninggal di Shalter KBRI Riyad," jelasnya.
TKI atau Pekerja Migran Indonesia adalah pahlawan devisa yang memberikan kontribusi terhadap negara, bahkan itu sering di lontarkan pemerintah, tapi pada kenyataannya PMI dan keluarganya seolah tidak mendapatkan jaminan perlindungan.
"Sudah seharusnya pemerintah betul-betul memberikan perlindungan secara utuh.Terutama di Negara Timur Tengah," paparnya.
Ali Berharap Pemerintah pusat provinsi kota dan kabupaten keberpihakan terhadap PMI dan keluarganya, terlebih KJRI KBRI yang ada di negara penempatan.
"Kami berharap sekali pemerintah betul-betul memberikan perlindungan secara utuh terhadap PMI dan keluarganya. Jangan memandang sebelah mata terhadap penggiat migran," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi