Dengan adanya surat edaran tersebut setidaknya bisa mengantisipasi dan menimalisir warga yang akan bekerja secara ilegal.
"Para Kepala Desa seharusnya bisa mengarahkan warga yang akan berangkat menjadi PMI itu sesuai prosedur dan legal. Sehingga PMI yang bekerja secara legal bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dibantu pemerintah untuk mendapatkan hak-haknya selama bekerja," ungkap Endan.
Endan menjelaskan, Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah sampai hari ini belum diketahui apakah sudah di cabut.
Namun ada program baru dari pemerintah untuk penempatan tenaga kerja di Timur Tengah namun masih menunggu teknisnya. Sektor informal perorangan yang tidak boleh sedangkan sektor informal berbadan hukum sudah diperbolehkan.
Editor : Furqon Munawar