Ajukan Banding, Hukuman Habib Bahar Bin Smith Jadi Lebih Berat, Kini Divonis 7 Bulan Penjara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/31/9239b_habib-bahar.jpg)
BANDUNG, iNewsCianjur - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari.
Dengan hasil banding, kini vonis hukuman untuk Habib Bahar Bin Smith menjadi lebih berat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dengn Hakim Anggota, Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Dalam direktori putusan MA tersebut, disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung menilai terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Editor : Hikmatul Uyun