CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satnarkoba Polres Cianjur menyita 55.000 butir obat keras tertentu (OKT) hasil home industri di Villa Orchid, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur. Petugas juga menangkap empat orang pelaku.
"Empat tersangka yang kita tangkap berinisial AF(25), FW (33), F (46) dan SM (51) asal Sumatera. Mereka kami sergap di sebuah vila sedang membuat OKT," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak puluhan ribu butir OKT jenis Hexymer palsu hasil racikan sendiri.
Diketahui para tersangka telah melakukan kegiatannya selama satu bulan terkahir. Selain itu polisi juga menyita alat-alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi OKT.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di vila tersebut. Banyak keluar masuk mobil boks pengantar barang serta tamu," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung bergerak ke TKP pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 8.00 WIB dan melakukan penangkapan.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut dan membongkar jaringannya.
"Obat-obatan tersebut diedarkan ke wilayah Cianjur, Bandung dan sekitarnya. Ada juga yang dikirim melalui paket ke Jawa Tengah," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 435 atau 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Azhari