Pemkab Cianjur Batasi Industrialisasi di Lahan Pertanian, LP2B Jadi Tameng Ketahanan Pangan
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian sebagai langkah menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan kawasan industri.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipadukan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih ketat.
Bupati Cianjur dr Wahyu Ferdian menegaskan, perlindungan lahan pertanian produktif menjadi prioritas pemerintah daerah dan sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan sektor pangan.
"RTRW dan RDTR merupakan implementasi untuk membatasi alih fungsi lahan, terutama lahan sawah yang masuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujar Wahyu, belum lama ini.
Menurutnya, Pemkab Cianjur tidak akan membiarkan lahan sawah produktif beralih fungsi secara masif untuk kepentingan industri. Selain mengacu pada RTRW, pemerintah daerah juga memiliki Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen hukum untuk melindungi kawasan pertanian strategis.
Wahyu mencontohkan, perlindungan diberikan terhadap kawasan budidaya padi Pandanwangi yang menjadi varietas unggulan khas Cianjur agar tetap terjaga dari tekanan pembangunan nonpertanian.
"Kami terus melindungi lahan padi Pandanwangi agar tidak tergerus alih fungsi sehingga varietas unggulan Cianjur ini tetap lestari," katanya.
Ia menambahkan, setiap pemanfaatan lahan pertanian untuk kepentingan pembangunan industri wajib memenuhi ketentuan penggantian lahan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus mendorong pencetakan sawah baru sebagai bagian dari upaya menjaga luas lahan pertanian produktif.
"Setiap lahan yang digunakan harus diganti sesuai ketentuan, bahkan disertai upaya membuka lahan sawah baru," ujarnya.
Editor : Ayi Sopiandi