CIANJUR, iNews.id - Beda becak, beda bajay, walaupun rodanya sama jumlahnya yaitu memakai tiga roda. Nah! Begitu pun, mobil jenazah dengan mobil ambulans, walaupun sama-sama mobil beroda empat tetapi ternyata fungsi dan kegunaan hal sama berbeda.
Hal tersebut diterangkan, Kepala Instalasi Pelayanan Ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur, Edi Sutanto, kepada wartawan iNewsCianjur.id, Minggu (5/6/2022).
"Terdapat dua jenis angkutan yang sudah dikenal masyarakat, yaitu ambulans dan mobil jenazah," katanya.
Ia mengatakan, yang sering pula disangka sama, namun sebenarnya qmbulans dan mobil jenazah adalah jenis kendaraan yang berbeda, beda fungsi dan beda aturan peruntukannya.
"Sejatinya, ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki ambulans dan mobil jenazah," ujar Edi.
Pertama, masih terang Edi, secara fungsi, perbedaan yang paling mendasar adalah, ambulans berfungsi untuk memindahkan orang sakit atau cidera, dari suatu lokasi ke sebuah unit perawatan.
"Sedangkan mobil jenazah, berfungsi untuk mengantar jasad secara aman ke rumah duka atau pemakaman," ujarnya.
Kemudian, hal sama masih kata Edi, dari sisi perlengkapan kendaraan, ternyata ambulans dengan mobil jenazah itu jauh berbeda. Sebagai angkutan orang sakit, ambulans dilengkapi dengan beberapa peralatan. Agar pasien bisa dirawat dan dijaga kondisinya ketika dalam perjalanan. Dan, peralatan terdapat di dalam ambulans antara lain seperti unit defibrillator, monitor EKG, papan angkat, ranjang dan pompa suntik atau infuser.
"Sedangkan mobil jenazah, biasanya hanya berisikan kursi panjang untuk penumpang dan ruang kosong untuk meletakkan keranda," jelasnya.
Hal sama dipaparkan Edi, jumlah personel, hal lain yang membedakan ambulans dengan mobil jenazah adalah jumlah petugas atau awaknya. Ambulans harus diisi setidaknya dua personel, yang terdiri dari pengemudi dan petugas khusus.
Keduanya, lanjut Edi, harus memahami Basic Life Support (BLS). Sementara mobil jenazah biasanya diisi oleh lima personel, yang terdiri dari satu pengemudi dan empat petugas pengangkut jenazah. Kemudian, dari hal pengelolaan, ambulans biasanya dimiliki dan dikelola oleh berbagai macam pihak, tak hanya rumah sakit pemerintah dan swasta. Tapi juga beberapa instansi seperti PMI, Damkar, Basarnas, dan Puskesmas.
"Sedangkan pengelolaan dan pelayanan mobil jenazah, biasanya dibina dan diawasi oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman masing-masing daerah," jelasnya.
Sambungnya, prioritas lalu lintas jalan, sebagai angkutan darurat, ambulans diperbolehkan menyalakan suara sirene ketika dalam perjalanan menjemput pasien dan harus didahulukan di jalan raya. Sedangkan Mobil jenazah tak punya keunggulan serupa, karena tugasnya hanya untuk mengantar mendiang dengan aman serta nyaman.
"Bukan soal kecepatan di jalan," kata Edi, saat dihubungi langsung iNews Cianjur, dilansir kutipan dari laman okezone.com.
Ia menyampaikan, aturan peruntukan dan penggunaan Ambulans dengan Mobil jenazah itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Intinya, fungsinya berbeda dan itu diatur oleh Kemenkes.
"Fungsinya jelas beda, antara ambulans dan mobil jenazah," timpalnya.
Edi menambahkan, aturan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) ini berdasarkan hasil analisa, mungkin untuk mengurangi resiko penularan penyakit atau penyilangan penyakit, jadi fungsinya dipisah.
"Ya! Berharap warga masyarakat bisa mengerti dan paham mengenai ambulans dan mobil jenazah ini," pungkasnya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait