CIANJUR,iNewsCianjur.id – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur tengah menangani sedikitnya tiga kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Penanganan dilakukan bersama pihak sekolah dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) guna memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan psikologis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, sekaligus memastikan setiap kasus ditangani sesuai prosedur dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan kebijakan sekolah aman dan nyaman menjadi landasan dalam memperkuat sistem pencegahan maupun penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Sekolah Aman dan Nyaman. Salah satu indikator utama penerapan kebijakan tersebut adalah terciptanya lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan tindakan kekerasan lainnya.
“Intinya, penanganan kasus perundungan harus berjalan sesuai prosedur. Dalam kebijakan sekolah aman dan nyaman, pemerintah kabupaten/kota harus membentuk kelompok kerja (Pokja). Salah satu indikatornya adalah sekolah bebas dari perundungan atau bullying,” kata Ipan kepada awak media, Jum'at (6/11/2026).
Ia menjelaskan, Pokja Sekolah Aman dan Nyaman tingkat Kabupaten Cianjur dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), dengan Bupati sebagai pembina dan Asisten Daerah (Asda) dalam struktur pembinaan. Sementara koordinator dijabat Kepala Disdikpora dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
OPD yang dilibatkan di antaranya DPPKBP3A dan Dinas Sosial (Dinsos), termasukt instansi lain yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak serta penanganan kekerasan.
Pembentukan tim tersebut juga dilakukan secara berjenjang hingga tingkat satuan pendidikan melalui tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Dengan demikian, pengawasan dan penanganan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pihak sekolah.
“Jadi, dari Pokja kabupaten sampai ke satuan pendidikan sudah ada timnya masing-masing. Artinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan ini dilakukan secara berjenjang,” ujarnya.
Terkait tiga kasus yang tengah ditangani, Ipan menegaskan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati, mengingat kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada anak yang diduga menjadi pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penanganan diawali dengan pihak sekolah mendatangi rumah orang tua korban maupun orang tua anak yang diduga melakukan perundungan. Langkah tersebut bertujuan menggali informasi, meminta keterangan, serta mengetahui latar belakang permasalahan yang terjadi.
Selanjutnya, sekolah melakukan pendampingan terhadap korban untuk mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan, terutama kondisi psikologis dan kemungkinan adanya trauma akibat peristiwa perundungan.
Apabila ditemukan indikasi gangguan psikologis, pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan DPPKBP3A maupun tenaga psikolog profesional agar korban mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut.
“Kalau sampai mengalami trauma secara psikis dan mentalnya terganggu, pihak sekolah bisa meminta bantuan kepada DPPKBP3A atau psikolog untuk mendapatkan pendampingan,” pungkasnya.
Disdikpora berharap penguatan koordinasi lintas sektor dan pembentukan tim secara berjenjang dapat meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan, sekaligus mencegah terulangnya kasus perundungan di sekolah-sekolah di Kabupaten Cianjur.
Editor : Yanto
Artikel Terkait
