BULOG Cianjur Perketat Pengawasan Beras SPHP

Dani Jatnika
Kepala Perum BULOG Cabang Cianjur, Muhammad Azwar Fuad.(foto: Dani Jatnika)

CIANJUR, iNewsCianjur.id — Perum BULOG Cabang Cianjur memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menyusul dugaan penyalahgunaan oleh oknum mitra penyalur di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. 

Pengawasan diperkuat melalui inspeksi langsung ke mitra penjualan, evaluasi jalur distribusi, serta pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban bersama instansi terkait.

Kepala Perum BULOG Cabang Cianjur, Muhammad Azwar Fuad, memastikan hasil pemantauan sementara di wilayah Kabupaten Cianjur belum menemukan pelanggaran dalam penjualan beras SPHP. Pengawasan dilakukan untuk memastikan beras program pemerintah dijual sesuai ketentuan, baik dari sisi harga maupun mekanisme distribusinya.

“Terhadap penyaluran beras SPHP di Kantor Cabang Cianjur, sampai dengan saat ini kita bisa pastikan sudah sesuai dengan peraturan. Setelah kejadian di Jakarta, Direksi Perum BULOG menginstruksikan seluruh jajaran untuk membentuk satgas penertiban penyaluran SPHP bersama Dinas Pangan dan Satgas Pangan Polres,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Dalam dua hari terakhir, BULOG Cianjur bersama unsur terkait telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah mitra Rumah Pangan Kita (RPK), baik di pasar maupun di luar pasar.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mitra yang dipantau menjual beras SPHP dengan harga maksimal sesuai harga eceran tertinggi (HET). Harga yang ditemukan berkisar Rp61.000 hingga Rp62.500 per kemasan lima kilogram.

Petugas juga tidak menemukan indikasi pembukaan atau penggantian karung beras SPHP. Produk yang dijual masih dalam kemasan utuh sesuai standar pengemasan dari gudang BULOG.

Azwar menegaskan, pihaknya telah mengingatkan seluruh mitra RPK agar mematuhi ketentuan penjualan dan tidak menyalahgunakan beras program pemerintah. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan kemitraan hingga penanganan lebih lanjut oleh Satgas Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita juga melakukan langkah antisipasi dengan mengimbau teman-teman RPK agar tidak menyalahi aturan terkait penjualan SPHP. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya berat. Selain pencabutan kemitraan, juga akan diproses oleh Satgas Pangan,” tegasnya.

Menurut Azwar, pengawasan penyaluran beras SPHP dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan internal BULOG dan pengawasan gabungan yang melibatkan Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Pangan.

Pengawasan lintas instansi tersebut sebenarnya telah berjalan selama dua hingga tiga tahun terakhir. Namun, menyusul dugaan penyimpangan di DKI Jakarta, intensitas pengawasan kembali ditingkatkan melalui konsolidasi antarlembaga dan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Kami pastikan apa yang terjadi di DKI Jakarta tidak terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Kami terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama,” katanya.

Secara nasional, BULOG juga memperkuat pengawasan melalui pembentukan Satgas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Satgas tersebut diarahkan untuk memantau jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra penyalur, serta memastikan penyaluran beras pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

BULOG juga menyatakan mendukung proses penegakan hukum oleh aparat berwenang dan siap memberikan informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara objektif.

Azwar menjelaskan, beras SPHP dikemas di gudang BULOG sebelum disalurkan kepada masyarakat melalui sejumlah saluran, di antaranya mitra RPK, Gerakan Pangan Murah (GPM), instansi, dan Operasi Pasar Murah (OPM).

Beras yang semula berasal dari kemasan 50 kilogram dikemas kembali menjadi kemasan lima kilogram sebelum didistribusikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelaksanaan OPM umumnya melibatkan Dinas Perdagangan, sedangkan GPM dapat dilaksanakan bersama Dinas Pangan, TNI, dan Polri. Organisasi masyarakat juga dapat mengajukan permohonan penyaluran beras SPHP melalui surat kepada Dinas Pangan untuk diteruskan kepada BULOG sesuai prosedur.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah penyimpangan distribusi sekaligus memastikan beras SPHP tersedia bagi masyarakat dengan harga sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras serta melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Editor : Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network