CIANJUR,iNewsCianjur.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan sekitar 21.000 pendidik dan tenaga kependidikan, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus mendorong pemutakhiran data di lingkungan pendidikan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sasaran program tersebut.
“Jumlah keluarga besar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, baik ASN maupun non-ASN berbasis Dapodik, ada sekitar 21.000 orang,” kata Ruhli kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Menurut Ruhli, aktivasi IKD tidak hanya bertujuan memperluas penggunaan identitas kependudukan digital, tetapi juga mempermudah akses terhadap layanan administrasi serta mendukung transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Ia menilai proses aktivasi relatif cepat selama pengguna telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan, termasuk alamat surat elektronik (email) dan kata sandi.
Berdasarkan pengalamannya, proses aktivasi maupun pemutakhiran data melalui aplikasi dapat berlangsung sekitar satu hingga dua menit. Namun, durasi tersebut bergantung pada kesiapan pengguna dan kelengkapan persyaratan.
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat mengajukan pemutakhiran sejumlah elemen data kependudukan, seperti alamat, golongan darah, dan kualifikasi pendidikan, sepanjang memenuhi ketentuan serta melampirkan dokumen pendukung yang sah.
Untuk memperluas pelaksanaan program, Disdikpora akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur agar aktivasi IKD dapat dilaksanakan di satuan pendidikan di berbagai kecamatan.
Ruhli mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan segera mengikuti program tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan digitalisasi administrasi kependudukan.
“Kami mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk segera mengikuti dan melaksanakan pemutakhiran ini karena merupakan kewajiban bersama dalam mendukung kebijakan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, mengatakan pihaknya terus memperluas aktivasi IKD di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), TNI-Polri, serta masyarakat umum.
Disdukcapil juga telah menjadwalkan pelayanan aktivasi IKD ke sejumlah OPD. Selain pelayanan di kantor, petugas dapat melakukan pelayanan jemput bola ke desa maupun kawasan permukiman berdasarkan permintaan.
Asep menjelaskan, digitalisasi administrasi kependudukan memungkinkan masyarakat mengajukan sejumlah permohonan dokumen dan perubahan data tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau layanan digital yang tersedia dengan melampirkan persyaratan sesuai jenis permohonan. Sebagai contoh, perubahan data pendidikan harus didukung dokumen yang sah, sedangkan penerbitan akta kelahiran memerlukan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
Meski demikian, setiap permohonan tetap harus melalui mekanisme verifikasi dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Melalui sinergi Disdikpora dan Disdukcapil, perluasan aktivasi IKD di lingkungan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan identitas digital, mendorong akurasi data kependudukan, serta memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi yang lebih mudah dan efisien.
Editor : Yanto
Artikel Terkait
