50 Kasus PMI Bermasalah di Cianjur, Imigrasi dan Disnakertrans Perketat Pencegahan

Dani Jatnika
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon berkoodinasi dengan Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, untuk mencegah PMI ilegal dan TPPO ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

CIANJUR,iNewsCianjur.id – Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Kabupaten Cianjur diperkuat melalui kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Langkah tersebut menyusul masih tingginya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Berdasarkan catatan sementara Disnakertrans Cianjur, sekitar 50 kasus PMI bermasalah tercatat sepanjang semester pertama 2026. Seluruh kasus tersebut berkaitan dengan keberangkatan melalui jalur nonprosedural. Jumlahnya bahkan diperkirakan masih bertambah hingga akhir tahun.

Penguatan sinergi kedua instansi diarahkan pada peningkatan pertukaran informasi, deteksi dini, serta edukasi masyarakat agar tidak terjebak praktik perekrutan dan pemberangkatan PMI secara ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi jajaran Kantor Imigrasi Cianjur ke kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Selasa (3/11/2026). Pertemuan itu sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan perlindungan calon pekerja migran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, mengatakan pencegahan TPPO dan TPPM menjadi salah satu perhatian serius pihaknya. Karena itu, sinergi dengan Disnakertrans dan berbagai unsur terkait, termasuk melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), perlu terus ditingkatkan.

Menurut Riky, salah satu langkah konkret yang dilakukan Imigrasi Cianjur adalah memperketat pemeriksaan permohonan paspor guna memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dengan keterangan yang disampaikan pemohon.

Bahkan, pihaknya menerapkan inovasi edukasi dengan memutarkan film berdurasi sekitar 10 menit mengenai bahaya TPPO dan TPPM kepada setiap pemohon sebelum memperoleh pelayanan keimigrasian.

“Saat ini, memang kami sangat selektif dalam hal permohonan paspor untuk mencegah TPPO dan TPPM. Bahkan, kami membuat inovasi dengan memutarkan film berdurasi sekitar 10 menit mengenai bahaya TPPO dan TPPM kepada pemohon sebelum mendapatkan pelayanan keimigrasian,” kata Riky.

Setelah menyaksikan tayangan edukasi tersebut, pemohon juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bukti telah memperoleh pemahaman mengenai risiko perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Riky menegaskan, upaya pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada institusi keimigrasian. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan agar pengawasan dan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, menyambut positif penguatan koordinasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Imigrasi menjadi langkah strategis untuk memperluas pengawasan sekaligus mengidentifikasi lebih awal potensi keberangkatan PMI secara ilegal.

Dia mengungkapkan, angka sekitar 50 kasus PMI bermasalah pada semester pertama 2026 menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, jumlah tersebut masih berpotensi meningkat pada semester kedua.

Denny berharap, melalui koordinasi yang lebih intensif, kedua instansi dapat membangun sistem pencegahan yang lebih efektif sehingga masyarakat tidak mudah menjadi korban praktik perekrutan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang.

“Kami mengharapkan dengan adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Imigrasi dan Disnakertrans, ke depan kita bisa lebih mendeteksi dini dan melakukan upaya pencegahan yang lebih masif, sehingga risiko TPPO dan TPPM bisa ditekan serta dihindari lebih awal,” ujarnya.

Denny juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mulai dari lingkungan keluarga, RT, RW, hingga pemerintahan desa. Menurutnya, pengawasan berbasis lingkungan menjadi penting karena praktik perekrutan PMI ilegal kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat dengan iming-iming gaji besar maupun kemudahan persyaratan yang ditawarkan oknum tidak bertanggung jawab.

Disnakertrans, lanjut dia, siap menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, termasuk memberikan informasi mengenai persyaratan, tahapan, serta mekanisme penempatan PMI sesuai ketentuan.

“Jangan terbuai bujuk rayu atau tergoda dengan janji-janji singkat atau iming-iming cepat berangkat. Jalur resmi sekarang sudah mudah dan tidak sesulit yang dibayangkan masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat menggunakan jalur prosedural agar terhindar dari risiko TPPO dan persoalan hukum lainnya,” pungkasnya.

Editor : Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network